Profil PurwakartaKab-CSIRT

Kabupaten Purwakarta – Computer Security Incident Response Team (CSIRT), disingkat PurwakartaKab-CSIRT merupakan CSIRT sektor Pemerintah Kabupaten Purwakarta yang ditetapkan oleh Bupati Purwakarta dalam Keputusan Bupati Purwakarta Nomor 491.05/Kep.438-Diskominfo/2022 tentang Pembentukan Tim Tanggap Insiden Keamanan Komputer Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

Stakeholder Purwakartak-CSIRT terdiri dari : Pengarah Purwakarta-CSIRT adalah Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Penanggung Jawab Purwakarta-CSIRT adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Purwakarta, Ketua Purwakarta-CSIRT adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purwakarta, Sekretaris Purwakarta-CSIRT adalah Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purwakarta, dan anggotanya dari Pegawai yang menangani insiden siber / teknologi informasi di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Purwakarta.

Visi Purwakarta-CSIRT adalah terciptanya Sistem Keamanan Informasi Yang Handal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta

Misi dari Purwakarta-CSIRT, yaitu :
  1. membangun, mengkoordinasikan, mengelaborasikan dan mengoperasikan sistem mitigasi, manajemen krisis, penanggulangan dan pemulihan terhadap insiden keamanan siber pada Pemerintah Kabupaten Purwakarta
  2. membangun kerja sama dalam rangka penanggulangan dan pemulihan insiden keamanan siber di Pemerintah Kabupaten Purwakarta
  3. membangun kapasitas sumber daya penanggulangan dan pemulihan insiden keamanan siber di Pemerintahan Kabupaten Purwakarta
Konstituen Purwakarta-CSIRT meliputi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta

Layanan Purwakarta-CSIRT antara lain Layanan Reaktif, Layanan Proaktif dan Layanan Peningkatan Kesiapan Penanganan Siber