Indonesia dan negara-negara lain diseluruh dunia, saat ini sangat bergantung pada teknologi informasi dan digital. Dalam era teknologi informasi, internet memegang peranan penting dalam berbagai aktivitas masyarakat.

Menurut data statistik dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), mencatat bahwa telah terjadi 370,02 juta serangan siber terhadap Indonesia  pada tahun 2022. Dibandingkan dengan tahun sebelumnya (terjadi 266,74 juta serangan siber), jumlah ini mengingkat sebesar 38,72%.

Oleh sebab itu, yuk kenali beragam kejahatan siber di Indonesia agar kita selalu waspada dan terus menguatkan perlindungan terhadap ancaman tersebut.

Phising
Penipuan online yang berusaha untuk mendapatkan informasi pribadi seperti kata sandi dan nomor kartu kredit.

Ransomware
Serangan yang mengenkripsi data dan mengharuskan korban membayar tebusan untuk mendapatkan akses Kembali.

Malware
Perangkat lunak berbahaya yang dapat merusak system dan mencuri data pada computer atau gadget.

DDoS
Serangan DDoS (Distributed Denial of Service), serangan terhadap server atau jaringan dengan membanjiri lalu lintas suatu situs, membuatnya tidak tersedia untuk pengguna yang sah serta menjadi down.

Data Forgery
Kejatahan dengan memalsukan data (seolah salah ketik) pada dokumen dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet.

Deface
Peretasan yang menyerang website untuk mengubah tampilan website dan menginggalkan jejak berupa pesan khusus seperti dalam bentuk proses, kritik social, atau ancaman tindak lanjut.

Cracking
Merusak sistem keamanan computer untuk mencuri, membajak, menyebarkan virus hingga melumpuhkan sasaran sehingga komputer pun error dan tidak berjalan dengan baik.

Skimming
Mencuri informasi kartu kredit atau debit dengan cara menyalin informasi melalui strip magnetic atau karyu kredit atau debit secara illegal.